Perbedaan SKN dan RGTS
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang
dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap
bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk
memperlancar pembayaran giral.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau
pemindahbukuan.
Lalu lintas giral adalah proses kegiatan bayar membayar
dengan warkat/nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan
antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Warkat/nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan
dalam lalu lintas giral, yaitu :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk
- Bukti penerimaan transfer
- Nota kredit
Syarat warkat yang dapat dikliringkan :
- Bervaluta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo
- Telah dibubuhi cap kliring
Peserta Kliring
- Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI ataumelalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
- Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Jenis – jenis Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank
yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank
yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana
perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada
dalam satu wilayah kota.
Penyelenggara Kliring adalah Bank Sentral / BI (Bank
Indonesia).
SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang
meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya
dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun
2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi
pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail
Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail)
yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
RTGS (Real-Time Gross Settlement)
Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi
(settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed /
gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana
rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai
dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS
di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem
RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia
untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran
akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima.
Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim
karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit
peserta lain.
Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo
rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke
peserta RTGS lainnya.